Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi
1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita
rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung
liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada
penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan
bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga,
mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian
yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini.
Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik
atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset,
VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi
memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut
paham sekulerisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb
mengatakan sekulerisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad diin,
artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam
bahasa yang lebih tajam, sekulerisme menurut Taqiyuddin An-Nabhani adalah
memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah)
(An-Nabhani, 2001:25). Dengan demikian, sekulerisme sebenarnya tidak sekedar
terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam
pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal
(nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri
dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu
di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem
kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan
Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal
terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai
akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah
perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti
kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu
perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal
yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik
dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau
lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan
secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam.
Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya
menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga
menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam
perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan
bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata
dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau
lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena
bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau
lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta
(fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia
disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa
manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk
yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni
lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama)
(Al-Baghdadi, 1991 : 13).
Adapun
seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat
musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas
antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi
bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri
sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni
vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang
diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni
yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara
saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat
digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dll) atau dengan
alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya.
(Al-Baghdadi, 1991 : 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan
seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3.Tinjauan Fiqih Islam
Dalam
pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum
berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik
dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya
digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab
fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu,
paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain
musik dan menyanyi, yaitu :
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina`).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian (sama’ al-ghina`).
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian (sama’ al-ghina`).
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping
pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah
atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi
tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya
penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang
disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah
khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah
ini (Al-Jaziri, 1999 : 41-42; Asy-Syuwaiki, t.t. : 96; Al-Baghdadi, 1991 :
21-25; Omar, 1984 : 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan
ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya.
Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan
pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian
(Al-Ghina`/At-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina`/at-taghanni).
Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing
mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing,
seperti diuraikan oleh Al-Ustadz Muhammad Al-Marzuq Bin Abdul Mu’min Al-Fallaty
mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab “Fi Bayani
Tahrimi Al-Ghina` wa Tahrim Istima’ Lahu” (Musik. www.ashifnet.tripod.com),
juga oleh Ustadz Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan
Islam (1991 : 27-38), dan Muhammad Asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf
An-Nas (t.t. : 97-101) :
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan
Nyanyian :
a. Berdasarkan
firman Allah dalam QS. Luqman : 6, artinya ”Dan di antara manusia ada
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan
Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Beberapa ulama
menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di
antaranya Al-Hasan, Al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah QS An-Najm : 59-61, dan QS Al-Isra` : 64 (Al-Jazairi, 1992 : 20-22).
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah QS An-Najm : 59-61, dan QS Al-Isra` : 64 (Al-Jazairi, 1992 : 20-22).
b. Hadits Abu
Malik Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya akan ada di
kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat
musik (al-ma`azif).”
c. Hadits
Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan
nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau
mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas.
d. Hadits dari
Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: ”Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq,
seperti air menumbuhkan kembang.”
e. Hadits dari
Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT
mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul
tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.”
f.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf RA bahwa Rasulullah SAW bersabda;
“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan
suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus
syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar
wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus
syaithan).”
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan
Nyanyian :
a. Firman Allah
SWT dalam QS. Al-Maidah: 87; artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan
janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
melampaui batas.”
b. Hadits dari
Nafi’ RA, katanya: “Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar RA. Dalam perjalanan
kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya
terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu ?”
sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata;
“Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW.”
c. Ruba’i Binti
Mu’awwidz Bin Afra ber-kata; “Nabi SAW mendatangi pesta perkawinanku, lalu
beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa
orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji
orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara
mereka berkata; “Di antara kita ada Nabi SAW yang mengetahui apa yang akan
terjadi kemudian.” Maka Nabi SAW bersabda : “Tinggalkan omongan itu.
Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”
d. Dari Aisyah
RA; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba
Rasulullah SAW bersabda; “Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang
Anshar itu suka pada permainan.”
e. Dari Abu
Hurairah RA, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang
melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu
Hasan berkata; “Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih
mulia daripadamu (yaitu Rasulullah SAW)”
C. Pandangan Penulis
Dengan
menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak
adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita
perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama
untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam Asy-Syafi mengatakan bahwa
tidak dibenarkan dari Nabi SAW ada dua hadits shahih yang saling bertentangan,
di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua
hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya
hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan
(tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum),
meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Asy-Syaukani, t.t. : 275).
Karena
itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap
yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan
menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya
diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih
baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak
yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah
ushul fiqih :
Al-‘amal
bi ad-dalilaini --walaw min wajhin-- awlaa min ihmali ahadihima
“Mengamalkan
dua dalil –walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada
meninggalkan salah satunya.” (Abdullah, 1995 : 390)
Prinsip
yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk
diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin
An-Nabhani menyatakan :
Al-ashlu
fi ad-dalil al-i’mal laa al-ihmal
“Pada dasarnya
dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (An-Nabhani, 1994
: 239)
Atas dasar itu,
kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut :
bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil
yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu
bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan
syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang
mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang
menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau
kriterianya) (Al-Baghdadi, 1991 : 63-64; Asy-Syuwaiki, t.t. : 102-103).
Dari sini kita
dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan.
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu
nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa
perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yaa`), misalnya disertai
khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau
syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung
pergaulan bebas, mempropagandakan sekulerisme, liberalisme, nasionalisme, dan
sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu
nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran.
Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang
meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan
keindahan alam semesta, dan semisalnya (Al-Baghdadi, 1991 : 64-65; Syuwaiki,
t.t. : 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ Al-Ghina`)
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ Al-Ghina`)
Hukum
menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang
ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina`) dengan
mendengar lagu (sama’ al-ghina`). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum
af-`aal (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’
(at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk
dalam hukum af-‘aal jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘aal jibiliyyah
adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan
manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan
tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘aal jibiliyyah ini hukum asalnya
adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan :
Al-ashlu fi
al-af’aal al-jibiliyah al-ibahah “Hukum
asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Asy Syuwaiki, t.t. : 96).
Maka
dari itu, melihat –sebagai perbuatan jibiliyyah—hukum asalnya adalah boleh
(ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon,
batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil
khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut
syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu,
misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian
pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga
hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara
gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di
dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang
terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada
kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita
mendengar seseorang mengatakan,”Saya akan membunuh si Fulan !” Membunuh memang
haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah
mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi
munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula
hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah,
bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah
yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung
kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf
nahi munkar. Nabi SAW bersabda :
“Siapa saja di
antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya
(kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika
tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah
selemah-lemah iman. “ (HR. Imam Muslim, An-Nasa`i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah ).
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara
Interaktif (Istima’ Al-Ghina`)
Penjelasan
sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama` al-ghina`). Ada hukum lain,
yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina`). Dalam
bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan
mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina`) adalah
sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses
menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina`, adalah lebih dari sekedar
mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk
bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian
mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Jadi kalau
mendengar nyanyian (sama’ al-ghina) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang
mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina`) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang
mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang
melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran,
maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika
seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina`) dan
nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram
(misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran,
maka aktivitasnya itu adalah haram (Asy-Syuwaiki, t.t. : 104). Allah SWT
berfirman (artinya) :
“Maka janganlah
kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.”
(QS An-Nisaa` : 140)
“…Maka janganlah
kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (QS Al-An’aam : 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah
hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya ? Jawabannya
adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas
diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal,
atau rebana. Sabda Nabi SAW :
“Umumkanlah
pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” (HR. Ibnu Majah)
(Al-Jazairi, 1992 : 52; Omar, 1983 : 24)
Adapun
selain alat musik ad-duff/al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan
ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat
Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin Al-Albani
hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan
sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang
shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam An-Nawawi
dalam Al-Irsyad, Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Ibnu Hajar dalam
Taghliqul Ta’liq, As-Sakhawy dalam Fathul Mugits, Ash-Shan’ani dalam Tanqihul
Afkar dan Taudlihul Afkar juga Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayim dan masih banyak lagi.
Akan tetapi Al-Albani dalam kitabnya Dha’if Al-Adab Al-Mufrad setuju dengan
pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat
musik adalah Munqathi’.
Imam
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Juz VI, hal. 59 mengatakan :
“Jika
belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita
perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat
musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.”
(Al-Baghdadi, 1991 : 57)
Kesimpulannya,
memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika
ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik
tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada
hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung
(Live)
Pada dasarnya
mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung,
seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya
sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah
tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam
pelaksanaannya. Jika terdapat
unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau
terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram. Jika tidak
terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah.
(Al-Baghdadi, 1991 : 74).
b. Mendengarkan Musik di Radio, TV, dan
Semisalnya
Menurut
Al-Baghdadi (1991 : 74-76) dan Asy-Syuwaiki (t.t. : 107-108) hukum mendengarkan
musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum
mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan.
Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau
nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya
didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yaa`) –dalam hal ini TV,
kaset, VCD, dan semisalnya-- yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum
asal pemanfaatan benda menyebutkan :
Al-ashlu fi
al-asy-yaa` al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim
“Hukum
asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang
mengharamkannya.” (Al-Baghdadi, 1991 : 76)
Namun
demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila
diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan
dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan :
Al-wasilah
ila al-haram haram
“Segala
sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (An-Nabhani, 1963 :
86)
4. Pedoman Umum Nyanyian dan Musik
Islami
Setelah
menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum
tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan
operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan
musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran,
seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus
diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami)
:
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut
sekilas uraiannya :
1).
Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan
menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr/ma’ruf) dan menghapus
kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi
sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi,
menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa
sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2).
Instrumen/Alat Musik
Dengan
memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di
antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah :
a) Memberi
kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti
genderang untuk membangkitkan semangat. b) Tidak ada unsur tasyabuh
bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana
upacara non muslim.
Dalam
hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si
pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.
3).
Sya’ir
Berisi :
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi :
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dsb) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
c) Mencela Allah, Rasul-Nya, Al-Qur`an.
d) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
e) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dsb).
f) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dsb) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
c) Mencela Allah, Rasul-Nya, Al-Qur`an.
d) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
e) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dsb).
f) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4).
Waktu dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan
(waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara,
mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah
kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik
dalam pandangan Islam. Tentu saja
tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog
dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari
bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin
sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum
menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini
mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi –walau pun cuma secuil—dalam upaya
melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan
untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama,
yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur
Rasulullahi. Amin. [ ]
Wallahu A’lam
Bis-Shawab.
DAFTAR BACAAN
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).
Al-Amidi,
Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Al-Baghdadi,
Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).
Al-Jazairi, Abi
Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala`
Press).
Al-Jaziri,
Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
Asy-Syaukani.
Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).
Asy-Syuwaiki,
Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah
Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).
An-Nabhani,
Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min
Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
----------.
1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).
----------.
1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz
I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).
----------.2001.
Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).
Ath-Thahhan,
Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).
Bulletin
An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. www.alsofwah.or.id
Bulletin
Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? www.sidogiri.com
Fatwa
Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. www.syariahonline.com
Kusuma,
Juanda. 2001. Tentang Musik. www.pesantrenvirtual.com
“Norma
Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. www.ashifnet.tripod.com
Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
Santoso,
Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. www.ummigroup.co.id
Wafaa, Muhammad. 2001. Metode
Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa
As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I.
(Bangil : Al-Izzah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon