Ustadz yang
dirahmati ALLAH SWT, saya ingin menanyakan hal yang sederhana tetapi mengusik
juga karena berkaitan dengan ibadah yang paling penting bagi seorang muslim,
yaitu shalat. Saya ingin
menanyakan soal menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat dalam shalat.
Dalil-dalilnya apa saja? Digerakkan saat membaca syahadat saja atau dari awal
sampai akhir? Dan bagaimana cara menggerakkannya, dinaik-turunkan atau diputar?
Selama ini
saya hanya menaikkan telunjuk sejenak saat membaca syahadat. Kemudian saya menonton
vcd shalat nabi, dan melihat bahwa harus menggerakkan telunjuk. Saya coba
membaca buku Sifat Shalat Nabi, tetapi tidak ada penjelasan yang rinci soal
kapan dan bagaimana menggerakkan telunjuk ini.
Atas jawaban
dari ustadz saya ucapkan terima kasih. Semoga saya bisa menyempurnakan shalat
saya.
Wassalamu;alaikum wr. Wb.
Wassalamu;alaikum wr. Wb.
Jawaban
Assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah
menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah
khilafiyah yang termasuk paling klasik. Kami katakan klasik, karena sejak zaman
dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka
tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya
bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu
lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih
mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan
tidak ada kaitannya dengan semua itu.
Titik
masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil
yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami
dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.
Sayangnya,
teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara
yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan
rinci.
Yang
disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah
dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya
pada saat mengucapkan ‘illallah’ saja, tidak ada dalil yang secara tegas
menyebutkan hal-hal itu.
Dalil-dalil
tentang Menggerakkan Jari
Dari Wail
bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, “Kemudian beliau
mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya.
Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa”. (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan
lainnya dengan sanad yang shahih)
Dari
Abdullah bin Umar ra berkata, “Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat
meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk)
dan berdoa”. (HR
Muslim)
Dengan
adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam
shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara
lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di
dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah.
Tinggal yang
jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata ‘menggerakkan’.
Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi’i mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata ‘illallah’.
Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi.
Demikian sampai usai shalat.
Sebagian
lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan
bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa
illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat
kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali
adalah isyarat kalimat itsbat. Sebagian
lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam
tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin
Hanbal.
Dan sebagian
lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan
jari itu sepanjang membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat
Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau
cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang
membaca lafadz tasyahhud.
Akan tetapi,
sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang
secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama
lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak
atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan
perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak
ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam
wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad
itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW.
Wallahu
a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon