Musafir Al Mubarak
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama
yang diturunkan Allah swt, kepada Nabi Muhammad Saw, untuk mengatur hubungan
manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.[1]
Definisi ini merupakan
deskripsi universal terhadap keutuhan ajaran Islam. Dalam hal ini Hafidz
Abdurahman menjabarkan definisi tersebut dalam bukunya, bahwa batasan Islam
sebagai ‘agama yang diturunkan oleh Allah Swt’ telah memproteksi agama yang
tidak diturunkan oleh Allah Swt. Ini meliputi agama apa pun yang tidak
diturunkan oleh Allah Swt, baik Hindu, Budha, Konghocu, Sintoisme, ataupun yang
lain. Sedangkan batasan ‘kepada Nabi Muhammad Saw,’ telah memproteksi agama
lain selain agama yang diturunkan kepada Nabi Saw., baik agama yang diturunkan
oleh kepada Nabi Musa, Isa maupun yang lain, apakah Kristen, Yahudi ataupun
agama-agama Nabi dan Rasul yang lain. Mengenai batasan ‘yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya’ merupakan diskripsi
yang komprehensif meliputi seluru aspek, mulai dari urusan dunia sampai
akhirat, baik yang menyangkut dosa, pahala, surge, neraka maupun akidah,
ibadah, ekonomi, social, politik, budaya, pendidikan dan sebagainya”[2]
Pada
faktanya, aktivitas masyarakat menghasilkan berbagai kemaslahatan, sehingga
dengan kemaslahatan itu terjalin kemunikasi yang intens bagaimana
merealisasikan rumusan kemaslahatan mereka, untuk diraih dan dinikmati secara
bersama. Dari sinilah LSM atau lebih spesifik lagi Panti Asuhan lahir, itu
lebih dikarnakan atas rumusan masyarakat dalam meraih kemaslahatan bersama.
Sehingga panti Asuhan sebagai salah satu lembaga social yang mendapat porsi di
tengah-tengah masyarakat bagaimana merumuskan konsep Panti Asuhan.
Maka dirumuskanlah definisinya sesuai dengan fakta keberadaanya
ditengah-tengah masyarakat, dimana Lembaga
Panti Asuhan atau Panti Sosial Asuhan Anak ialah lembaga sosial nirlaba yang
menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak
telantar. [3]
Beberapa pengertian
Panti asuhan di antaranya. Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan
anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung
jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan
melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan
pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial
kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai
bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian
dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta
aktif dalam bidang pembangunan nasional.[4]
Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa panti Asuhan merupakan lembaga untuk
menampung anak-anak, khsusnya anak yatim, yatim piatu, terlantar dan
sebagainya, untuk diberikan penghidupan dan pelayanan, berupa sandang, papan
dan pangan hingga beranjak dewasa melalui bantuan masyarakat dan negara.
Demikian
definisi mengenai panti asuhan yang konfrehensif. Dari gambaran tersebut kombinasi antara fakta
panti asuhan ditengah-tengah masyarakat dengan al-Qur’an menjadi kebutuhan
mendesak bagi masyarakat, sehingga tercipta pemahaman yang syar’I bagaimana
posisi dan memposisikan serta peran individu, kelompok dan negara dalam
mewujudkan Lembaga Panti Asuhan ditengah-tengah masyarakat.
A. Lembaga
Panti Asuhan dalam Kajian Normatif dan Empirik
Keberadaan
Lembaga Panti Asuhan secara normatif dalam artian mengkaji keberadaannya dari
sudut pandang nas al-Qur’an dan Hadits. Maka yang menjadi pokok pembahasan
dalam kajian normatif ini adalah, bagaimana al-Qur’an memandang keberadaan
panti asuhan dalam kanca kehidupan masyarakat. Sedangkan mengkaji Lembaga Panti
Asuhan dari sisi empiriknya adalah mendudukkan peran individu, masyrakat dan
negara dalam mengadakan panti Asuhan, kemudian mengkomparasikannya dengan
al-Qur’an al-karim.
1. Keberadaan Panti Asuhan dalam pandangan
Al-Qur’an (Normatif)
Sebagaimana
gambaran di atas bahwa Lembaga Panti Asuhan merupakan lembaga untuk menampung
anak-anak, khsusnya anak yatim, yatim piatu, terlantar dan sebagainya, untuk diberikan
penghidupan dan pelayanan, berupa sandang, papan dan pangan hingga beranjak
dewasa melalui bantuan masyarakat dan negara. Definisi tersebut sesuai dengan
firman Allah Swt.
Dan ujilah anak
yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih
dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya)
sebelum mereka dewasa.,, (Q.S. An
Nisaa’, 4:6)
Sehingga
tidak bisa dipungkiri hal itu merupakan tuntutan zaman dan kreatifitas manusia
dalam menciptakan sarana dan pra-sarana demi kemaslahatan manusia. Dalam kajian
ushul fiqh sarana dan pra-sarana pada asalnya boleh untuk dimanfaatkan atau
dengan kata lain mubah, selama tidak
ada dalil yang mengharamkan atau melarang penggunaanya.[5]
Sebagaimana
dalam kaidah ushul fiqh “Asal (hukum) dari sesuatu (barang atau
materi) adalah ibahah (boleh) selama belum ada dalil yang mengharamkannya.[6]
Maka keberadaan infrakstruktur Panti Asuhan di tengah-tengah masyakat hukum mubah.
Itu dilihat
dari sisi lembaga infrakstrukturnya yang merupakan wadah untuk menampung
kepentingan anak yatim, yatim piatu dan anak-anak terlantar. Sedangkan
keberadaanya dilihat dari sisi fungsi dan perannya dalam kehidupan masyarakat
dapa dilihat dari beberapa poin mendasar yaitu.
Pertama: keberadaan panti Asuhan mengindikasikan Adanya
sikap tolong-menolong dalam kebaikan, dimana pengelolaan suatu lembaga atau
instansi atas dasar takwa, yaitu mengurusi anak yatim piatu memberikan kesan
atas aktivitas tersebut sebagai sikap tolong menolong dalam kebaikan, hal itu tentu
mendapat respon mulia dari al-Qur’an al-karim maupun hadits dari baginda
Rasululla Saw. Sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Maidah [5]: 2
“dan tolong-menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”.
Ayat ini
memberikan pesan untuk memperhatikan hubungan social masyarakat, dengan
membudayakan sikap tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mencegah
tolong menolong dalam kejahatan atau kemaksiyatan.[7]
Ibnu Abbas berkata : kata al-birr
maksudnya adalah sesuatu yang diperintahkan dan kata at-takwa maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang dilarang.[8]
Tolong-menolong
dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Adalah suatu hal yang wajib bagi seorang alim untuk menolong manusia dengan
ilmunya, sehingga dia mau mengajari mereka. Sedangkan orang yang kaya wajib
menolong mereka dengan hartanya. Adapun orang pemberani, (dia wajib memberikan
pertolongan) di jalan Allah dengan keberaniannya. Dalam hal ini hendaknya kaum
muslim itu saling membantu, layaknya tangan yang satu.
Kedua: Dalam mengurusi anak yaitim melalui lembaga
atau instansi mengindikasikan adanya profesionalitas yang merupakan cerminan
dari kepribadian seorang muslim yang beramal secara ihsan. Muatan perilaku ini telah banyak disebutkan dalam al-Qur’an,
salah satunya dalam QS. Al-Baqarah: 220
“…Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan
Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan
perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)
Ayat ini merupakan khabar sekaligus
seruan dari Allah Swt untuk mendidik, bergaul, memelihara, serta mengembangkan
harta mereka yang dilakukan dengan wajar adalah sikap yang baik yang dituntut
oleh Allah Swt terhadap anak yatim.[9]
Indicator ihsan dalam beramal yaitu adanya
keikhlasan semata-mata kepada Allah Swt[10]
dan profesionalitas seorang muslim dalam beramal, dengan keterikatan terhadap
hukum syariat kemudian dihiasi dengan akhlak mulia. Maka terciptalah Ihsan
dalam beramal. Demikianlah orang-orang yang mengurusi anak yaitm-piatu di
lembaga panti Asuhan mengindikasikan adanya profesionalitas dan keikhlasan
semata-mata meraih ridha Allah Swt.[11]
Tentu
keberadaan panti asuhan akan menciptakan manejemen yang baik dan struktur
kinerja yang terorganisir bagaimana mengurusi anak yatim-piatu secara
professional. Hal ini sebagaimana al-Qur’an mengharuskan hal tersebut
“Sebab itu,
terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang” (Q.S. Adh Dhuhaa, [93]:8-9)
Ayat ini merupakan seruan dari Allah Swt kepada orang-orang beriman baik
individu atau kelompok untuk memberlakukan anak yatim dengan pantun, dan tidak
menghardik mereka yaitu melakukan penghinaan, atau berbuat kasar terhadapnya. Seakan-akan
ayat ini berpesan kepada kita untuk mengedepankan sikap profesionalitas dalam
mengurusi anak yatim. Qatadah mengatakan “jadikan lah anak yatim seperti anak
diperlakukan dengan penuh kasih-sayang.[12] Juga
dalam salah satu Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda.
Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah
rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan
baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya
terdapat anak yatim tapi ia diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Mubarak)
Dari dalil tersebut maka profesionalitas dalam mengurusi anak yatim-piatu
adalah perkara yang harus di kedepankan bagi seorang Muslim, yang merupakan
ciri dan karakter mereka. Maka keberadaan lembaga atau instansi Panti Asuhan
merupakan sarana (washilah) untuk
mewujudkan profesionalitas tersebut.
2.
Keberadaan Panti Asuhan dalam Kanca
Kehidupan Masyarakat (Empirik)
Berbeda jika
memandang keberadaan panti Asuhan yang diinisiasi oleh individu, kelompok dan
negara merupakan perkara yang harus dikaji sebagaimana mestinya, menurut
padangan al-Qur’an. Sebagaimana penulis kemukakan di atas bahwa keberadaan
panti Asuhan ditengah-tengah masyarakat hukumnya boleh dalam pandangan Islam.
Namun yang menjadi persoalan adalah, aktivitas individu, kelompok dan negara
dalam mengadakan panti Asuhan tentunya memiliki muatan hukum yang berbeda-beda.
Maka melalui
kajian yang mendalam, sebagaimana dijelaskan Abdurahman Muhammad Khlaid dalam
jurnalanya, bahwa aktivitas individu dan kelompok dalam mengadakan panti Asuhan
hukumnya tetap boleh, mengikuti kebolehan keberadaan panti Asuhan. Namun,
aktivitas tersebut bukan menjadi kewajiban bagi mereka, tapi itu merupakan
kewajiban sebuah negara.[13]
Keberadaan Panti
Asuhan yang diinisiasi oleh individu dan kelompok masyarakat, telah banyak
mendapat respon positif dalam al-Qur’an maupun hadits. Hal ini dilihat dari
sisi fungsi dan peran panti asuhan menunjukan adanya syiar Islam, yaitu
berlomba-lomba dalam kebaikan, menegakkan sikap tolong menolong, dan merealisasikan
tabiatnya sebagai mahkluk social dalam tuntunan Islam. Sebagaimana Allah
berfirman:
“Dan
berbuat baiklah kalian karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
berbuat baik.”
Melalui ayat
ini Imam Ibnu Kastri dalam tafsirnya mengatakan bahwa Allah Swt, menyeruh kaum
Muslimin (apakah Individu atau kelompok) untuk memberikan bantuan berupa
kebaikan, terkhusus dalam pendanaan kepentingan kaum Muslimin, perjuangan
menegakkan agama Allah Swt, dan memperkuat barisan kaum Muslimin.[14]
Berbeda ketika situasi masyarakat memerlukan adanya Panti Asuhan, maka
negara dalam hal ini berkewajiban mengadakannya, karna memahami fungsi dan
peran negara sebagai pelayan umat.[15] Walaupun
menjadi hal yang boleh bagi sebuah organisasi atau individu terlibat dalam
proses pengadaannya, namun negara tidak boleh memfrivatisasinya.[16]
Dalam Islam penetapan bay’at oleh
umat terhadap penguasa yaitu agar penguasa menjalankan pemerintahan sesuai
dengan hukum-hukum syara’ dan agar umat menaati penguasa.[17] Maka
keberadaan penguasa di tonggak pemerintahan adalah untuk mengurusi umat dari
segala sector kehidupan, yaitu meyangkut bagaimana memenuhi kebutuhan sandag,
papan dan pangan, disamping untuk memelihara agama, harta, jiwa, akal,
keturunan, kehormatan, kemanan dan negara.[18]
Sebagaimana Imam Al-Mawardi dalam kitab Ahkamu ash-Shalthaniyyah menjelaskan fungsi Imam atau khalifah,
diantaranya adalah seorang Imam atau kahlifah harus berusaha turun langsung
mengamati situasi kondisi rakyatnya dengan melihat apa yang menjadi kebutuhan
mereka, sehingga tampak dihadapan umat bahwa ia sendiri yang memimpin rakyatnya
dan melindungi agama mereka. Tidak diperbolehkan bagi seorang Khalifah di
wakilkan oleh orang lain, dengan alasan istirahat atau sibuk beribadah.
Sehingga jika hal itu terjadi, sunggu ia telah berkhianat dengan rakyatnya.[19]
Maka dari dasar inilah pada konteks empiric mengenai keberadaan panti
asuhan di tengah-tengah masyarakat adalah kewajiban bagi seorang penguasa,
sesuai dengan pem-bay’at-an yang dilakukan
oleh Umat terhadapnya adalah untuk mengurusi kebutuhan mereka.
B.
Pesan
Al-Qur’an dalam Mengurusi Anak Yatim-Piatu
Al-Qur’an adalah kalam Allah swt, yang berupa mukjizat, diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw, dan dinukil kepada umatnya secara mutawatir, serta dinilai
ibadah ketika membacanya.[20] Maka
dengan kemukjizatan al-Qur’an yang membimbing kehidupan manusia ke jalan
kemulian, diantaranya pada persoalan bagaimana semestinya seorang Muslim
memberlakukan anak yatim piatu.
Al-Qur’an telah banyak membeberkan ayat-ayat yang berbicara mengenai anak
yatim piatu,[21] yaitu
bagaimana posisi mereka dalam Islam, begaimana memberlakukan mereka serta
dampaknya ketika memberlakukan mereka dengan semena-mena, dan bagaimana
mengurusi mereka. Semua itu adalah bentuk transformasi kehidupan manusia dari
zaman jahiyah ke zaman kemulian. Dimana di zaman jahiliyah orang-orang
memberlakukan anak yatim secara tidak manusiawi, dan jauh berbeda ketika Islam memberlakukan
mereka. Berikut dalil-dalinya.
a.
Larangan Menghardik
anak yatim
Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agamaItulah orang yang menghardik anak yatim, dan
tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS. Al-Maa’uun [107]: 1-3)
Ini merupakan celaan dari Allah Swt kepada orang-orang yang suka
menghardik anak yaitm piatu yaitu bersikap sombong dan takabbur,[22]
mengucapkan kata-kata keras ketika ia (anak yatim) datang kepadanya, meremehkan
kondisinya yang lemah,[23] mereka
adalah orang-orang yang tercirikan sebagai pendusta terhadap perkara agama yang
bersifat ghaib,[24]
yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar jangkauan akal manusia mengenai
ketentuan-ketentuan Allah Swt, diantaran kehidupan akhirat yang merupakan
kehidupan ketika manusia dihadapkan dengan Tuhannya untuk menerima
pembalasannya masing-masing.[25]
Untuk itulah orang-orang yang bersikap pantun terhadap anak yatim-piatu
dan tidak menghardiknya, mereka adalah orang-orang yang tidak mendustakan agama
dan tentu ia akan bersikap tawadhu dan
tidak takabbur terhadap fakir miskin
dan tidak mengusir atau menghardik yatim piatu.[26]
b.
Perawatan Diri Anak
Yatim
Salah satu
cara agar tidak menelantarkan anak yatim yaitu dengan cara mengasuh mereka
sesuai dengan tuntunan Alquran. Ayat-ayat yang memberikan informasi tentang
perawatan diri anak yatim antara lain:
Surah
Al-Baqarah [2]: 220
...وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ
خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ
الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan
mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Mengurus urusan
mereka secara patut adalah hal yang baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka,
maka mereka adalah saudaramu; dan Allah menegetahui siapa yang membuat kerusakan
dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia
dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 220)
Dalam sebuah riwayat
dikemukakan bahwa sebelum turunnya ayat-ayat tentang ancaman terhadap orang
yang menzhalimi anak yatim, diceritakan ada sahabat Nabi yang bertakwa berusaha
untuk menjauhi dosa tersebut dengan memisahkan makanan dan minumannya dari makanan
dan minuman anak yatim. Jika makanan anak yatim itu bersisa, maka dibiarkannya
sampai busuk karena takut dengan ancaman Allah jika makanan itu dimakannya.
Lalu ia menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Berdasarkan kejadian
tersebut, turunlah ayat yang membenarkan penggunaan cara yang lebih baik dalam
perawatan diri anak yatim.[27]
Sehubungan dengan ayat di atas, Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy
menjelaskan bahwa perlakuan yang baik terhadap anak yatim adalah semua hal yang
dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mereka, karena sebenarnya, bergaul dengan
mereka dalam segala kegiatan, baik itu makan, minum maupun dalam hal usaha sama
sekali tidak mendatangkan dosa. Anak yatim juga adalah saudara seagama. Makna
persaudaraan dalam konteks ini adalah bergabung dalam masalah hak milik dan
kehidupan. Artinya, persoalan makanan tak perlu dipermasalahkan. Hanya saja,
pergaulan dengan mereka harus dilandasi dengan sikap saling memaafkan tanpa
adanya keinginan untuk saling menguasai.[28]
Dalam ayat ini pula, Allah memperingatkan kepada manusia,
bahwa Ia mengetahui segala apa yang ada dalam hati mereka, dengan maksud agar
mereka selalu mawas diri dalam merawat anak yatim. Tak jarang, ketamakan
membuat seseorang menjadi buta hati sehingga membuatnya ingin menguasai harta anak
yatim dengan mengabaikan perawatan diri mereka, baik itu dalam hal makanan,
minuman, dan segala hal lain, yang pada akhirnya justru akan merugikan anak
yatim dan dirinya sendiri.[29]
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud
dengan merawat anak yatim dengan baik adalah memperlakukan mereka sebagaimana
memperlakukan seorang anggota keluarga, tidak membedakan mereka dalam hal
makanan, minuman, pakaian, sehingga anak yatim tidak merasa hina dan susah.
Dengan bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka, mereka akan
merasakan sebagaimana kasih sayang kedua orang tua mereka dan akan mendatangkan
pahala yang berlipat ganda dari Allah swt bagi seorang Muslim yang mampu
melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:
أَتُحِبُّ
أَن يَلِيْنَ قَلْبُكَ , وَتُدْرِكَ حَاجَتَكَ ؟ ارْحَمْ الْيَتِيمَ , وَامْسَحْ
رَأْسَهُ , وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ , يَلِنْ قَلْبُكَ وَتُدْرِكْ حَاجَتَكَ .
“Apakah kamu suka jika hatimu menjadi
lembut serta terpenuhi segala keinginanmu? Sayangilah anak yatim, usaplah
kepala mereka, serta beri makananlah mereka dari makananmu, niscaya hatimu akan
lembut dan terpenuhi segala keinginanmu.” (H.R. al-Thabraniy dari Abu Darda)[30]
Dalam hadis di atas, Allah memberikan
balasan bagi orang-orang yang bersedia mengasuh anak yatim berupa kelembutan
hati dan terpenuhinya segala keinginan. Tentu saja, syarat yang paling utama
untuk mendapatkan itu semua adalah keikhlasan hati dari seorang Muslim dalam
merawat dan memelihara anak yatim.
Surah Al-Nisa [4]: 5
وَلاَ تُؤْتُوا
السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوْهُمْ
فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak-anak yatim) harta (mereka yang
ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka
kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisâ [4]: 5)
Dalam ayat di atas,
terdapat perintah untuk merawat anak yatim, yakni dengan membreikan mereka
pakaian dan rizki yang baik. Menurut Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, pengertian al-Rizqu
disini adalah mencakup semua segi pembelanjaan, seperti makanan, tempat
tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi, yang disebutkan secara khusus hanyalah
pakaian (al-kiswah), karena kebanyakan orang meremehkan masalah ini.
Dalam ayat tersebut, digunakan istilah fîhâ bukan minhâ, sebagai
isyarat yang menunjukan bahwa harta yang diambil sebagai objek rizki itu adalah
melalui perniagaan, kemudian yang diberikan kepada anak yatim itu adalah
keuntungan dari perniagaan tersebut, bukan dari modal. Karena jika diambil dari
modal, maka otomatis harta mereka akan habis termakan. Artinya, para wali telah
dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim itu seperti halnya mereka mengurus
harta mereka sendiri. Dengan demikian, mereka wajib untuk memenuhi segala
kebutuhan si anak yatim tersebut.[31]
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam perawatan
diri anak-anak yatim, mereka harus diberi makanan, pakaian serta jaminan tempat
tinggal dan berbagai keperluan lainnya, yang kesemuanya diambil dari harta
mereka sendiri. Ayat di atas ditujukan pada anak yatim yang memiliki harta
warisan. Sementara ayat sebelumnya (al-Baqarah ayat 220), dijelaskan bahwa
segala keperluan anak yatim ditanggung oleh si wali, dalam artian si anak yatim
adalah orang miskin.
c.
Pembinaan
Pendidikan dan Moral Anak Yatim
Dalam ajaran Islam, pemeliharaan
seorang anak tidaklah cukup hanya dengan nafkah lahirnya saja tanpa
memperhatikan aspek pendidikan dan moralitas sang anak. Terlebih bagi anak
yatim yang tidak memiliki orang tua lagi.
Alquran memberikan informasi mengenai
pendidikan anak yatim antara lain:
وَإِذْ
أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيْلَ لاَتَعْبُدُوْا إِلاَّ اللهَ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبىَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ
وَقُولُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ ثُمَّ
تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيْلاً مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ .
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani
Israil, yaitu: Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah
kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta
ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian
kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. al-Baqarah [2]: 83)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa perintah
berbuat baik pada anak yatim adalah dengan cara memperbaiki pendidikannya dan
menjaga hak miliknya agar jangan sampai tersia-sia[32].Dalam
hal ini, Alquran dan Hadits Rasul penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada
anak yatim. Nabi besabda dalam salah satu hadisnya:
أَحَبُّ
بُيُوتِكُمْ إِلَى اللهِ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ مُكْرَمٌ .
“Rumah yang paling disukai oleh Allah
adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.” (H.R. Baihaqi
dari Umar)[33]
Lebih lanjut
al-Marâghiy menambahkan, rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat
baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya anak yatim itu tidak memiliki
orang yang dapat mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan
pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan
ibunya, meskipun ia masih ada, tetapi pada umumnya kurang mantap dalam
melakukan tugas mendidik anak dengan cara yang paling baik. Perlu dingat –
lanjutnya – bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari
suatu umat atau bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan
merambat kepada seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak
baik merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan
tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di kalangan
umat atau bangsa.[34]
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga
merupakan saudara kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua
lengkap yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi
dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak yatim
serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak merasa
ditelantarkan.[35]
d.
Investasi
Harta Anak Yatim
Harta anak yatim adalah harta benda seorang anak yang telah
ditinggal mati oleh ayahnya. Harta semacam ini tidak diperbolehkan agama untuk
mengambilnya, walaupun si anak belum mengerti. Karena itu, selama anak tersebut
belum dewasa, maka hartanya menjadi tanggung jawab kita sebagai orang Islam
untuk menjaga dan memeliharanya.[36]
Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari
datang seorang sahabat dan bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, aku
ini orang miskin, tapi aku memelihara naka yatim dan hartanya, bolehkah aku
makan dari harta anak yatim ini?” Rasulullah saw menjawab: “Makanlah dari harta
anak yatim sekedar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan,
jangan hartamu dicampur dengan harta anak yatim itu.” (H.R. Abu Dawud,
al-Nasai, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Hadis ini
menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim diperbolehkan jika si pemelihara itu
tidak mampu atau miskin. Apa yang dimakannya hanya sekedar upah lelah mengelola
kepemilikan anak yatim itu.[37]
Alquran memberikan informasi yang lugas mengenai harta anak
yatim, diantaranya:
Surah
al-Nisâ [4]:2:
وَآتُوْا
الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ
تَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا .
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh)
harta mereka, dan jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan
kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar
dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Qs. al-Nisâ [4]: 2)
Menurut al-Marâghiy,
yang dimaksud dengan memberikan harta kepada anak-anak yatim adalah
menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikit pun dimakan dengan
cara yang batil (tidak sah). Para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim),
memiliki kewajiban untuk memeliharanya dan dilarang memperlakukannya dengan
tidak baik. Sebab, anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara
hartanya sendiri dan mempertahankannya.
Dalam ayat di atas, juga dijelaskan larangan untuk mengganti
harta halal, yaitu harta yang dihasilkan dengan jerih payah sendiri berkat
kemurahan Allah, dengan harta yang haram, yaitu harta anak yatim yang
dititipkan kepadanya.[38]
Dalam ayat diatas juga disebutkan istilah “memakan”. Yang
dimaksud dengan istilah “memakan” ialah semua penggunaaan yang menghabiskan
harta. Dan disini hanya disebutkan istilah memakan, karena sebagian besar
penggunaan harta benda itu untuk tujuan makan.[39]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan larangan makan harta anak yatim adalah
larangan untuk menghabiskan harta demi kepentingan pribadi.
Surah al-Nisâ [4]: 6:
وَابْتَلُوْا
الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوْا النِّكَاحِ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا
فَادْفَعُوْا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا
أَنْ يَكْبَرُوْا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا
فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
فَأَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيْبًا .
“Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah pada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara
itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang
patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah
Allah sebagai pengawas (atas kesaksian itu).” (QS. al-Nisâ [4]: 6)
Ayat di atas
menjelaskan tentang pemeliharaan harta anak yatim. Allah swt memberikan
petunjuk kepada sang wali agar terlebih dahulu menguji kemampuan penggunaan
harta anak yatim, sebelum hartanya diserahkan kepadanya. Kemudian, Allah
melarang sang wali memakan sesuatu dari harta anak yatim secara
berlebih-lebihan ketika anak yatim itu belum dewasa. Allah juga memerintahkan
sang wali agar mengadakan saksi ketika serah terima, dan memperingatkan di
akhir ayat agar sang wali ingat akan pengawasan Allah terhadap segala yang
diperbuatnya atas harta anak yatim yang cenderung untuk kepentingan pribadi
wali, karena semuanya kelak akan dihitung kembali di akhirat.[40]
Surah al-An’âm [6]
ayat 152
وَلاَ
تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلاَّ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ
أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa…”
(Qs. al-An’âm [6]: 152)
Menurut al-Marâghiy,
ayat di atas adalah merupakan larangan untuk mendekati harta anak yatim apabila
berurusan atau bermuamalat dengannya, sekalipun dengan perantaraan wali ataupun
wasiat, kecuali dengan perlakuan yang sebaik-baiknya dalam rangka memelihara
kemaslahatan si anak yatim, baik itu untuk kepentingan pendidikan maupun
pengajarannya.[41]
Dengan demikian, maksud ayat di atas adalah hendaknya harta
anak yatim itu dipelihara dan janganlah mengizinkan si anak yatim itu
menghambur-hamburkan hartanya, atau berlebih-lebihan dalam menggunakan
hartanya, hingga ia dewasa. Apabila ia telah mencapai kedewasaan, maka
hendaklah harta yang telah dititipkan itu diserahkan kembali kepada anak yatim
tersebut.[42]
Surah al-Nisâ [4]: 10
إِنَّ
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا .
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Qs. al-Nisâ
[4]: 10)
Al-Marâghiy
menjelaskan bahwa zhulman dalam ayat ini artinya memakan hak-hak anak
yatim dengan cara aniaya, tidak dengan cara baik-baik atau sekedar seperlunya,
pada saat terpaksa atau dianggap sebagai upah pekerjaan pengasuh. Dan fî
buthûnihim, artinya sepenuh perut mereka, dan nâran, artinya
perbuatan yang menyebabkan seseorang merasakan azab neraka.[43]
Sedang menurut Sayyid Quthb, ayat ini menggambarkan
perumpamaan orang yang memakan harta anak yatim dengan zhalim itu dengan
gambaran yang menakutkan, gambaran api neraka di dalam perut dan gambaran api yang
menyala-nyala sejauh mata memandang. Sesungguhnya harta anak-anak yatim yang
mereka makan itu tidak lain adalah api neraka, dan mereka memakan api ini.
Tempat kembali mereka adalah ke neraka yang membakar perut dan kulit mereka.
Api di dalam dan api di luar. Itulah api neraka yang dipersonifikasikan.
Sehingga, api neraka itu seakan-akan dirasakan oleh perut dan kulit, dan
terlihat oleh mata, ketika ia membakar perut dan kulit.[44]
Keterangan di atas menunjukkan betapa Islam itu benar-benar
melindungi serta memperhatikan anak yatim, dan memperingatkan pada umat Islam,
seluruhnya tanpa terkecuali untuk berhati-hati jangan sampai memakan harta anak
yatim tersebut. Dengan gambaran yang menakutkan serta ancaman yang keras, ayat
ini bertjuan untuk mengingatkan agar para wali tidak berlaku semena-mena dengan
harta anak yatim dan berupaya untuk menghindarkan diri dari ketamakan hati
untuk menguasai harta anak yatim.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad, Rahasia Juz ‘Amma Muhammad Abduh, Ce. I;
Karisma: Bandung,2007
Abdullah, Muhammad Husain, Dasar-Dasar Pemikiran Islam, Cet. I;
Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001
Abdurahman,
Hafidz, Nizham Fi Al-Islam; Pokok-Pokok
Peraturan Hidup dalam Islam, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2016
-----------------------------,
Diskursus Islam Politik dan Spritual, Cet.
I; Al-Azhar Press: Bogor, 2010
-----------------------------, Ulumul Qur’an; Metode Praktis Memahami
Al-Qur’an, Cet. I; Jakarta: Wasi-Press, 2001
Abu Thalhah, Ali bin, Tafsir Ibnu Abbas, Jakarta: Pustaka
Azzam, 2012
Abd Al-Majid al-Khalildi Mahmud ‘, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, Cet.
I; Bogor: Al-Azhar Press, 2014
An-Nabhani,
Taqiyuddin, Peraturan Hidup dalam Islam, Cet.
XII; Jakarta: Pustaka Thariqu Izzah, 2013
---------------------------------, Dukhul Mujtama’ & Nuqtha Inthilaq, Cet.
II; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2015
Al-Mawardi, Imam, Akhkamu Shalthaniyyah; Sistem Pemerintahan
Khilafah Islam, Cet.I; Jakarta: Qasthi Press, 2015
Al-Mustafa Al-Maraghi, Ahmad, Tafsir Al-Maragi, Juz I Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz II Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz IV Cet. II; Toha Putra:
Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz VIII Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
Al-Hasyimi, Abd
al-Hamid, al-Rasûlu al-‘Arabiyyu al- Murabbiy, diterjemahkan oleh Ibn
Ibrahim dengan judul Mendidik Ala Rasulullah Jakarta: Pustaka Azzam,
2001
Bin Khalil, ‘Atha, Taisir Al-Wuhsul ila al-Ushul, diterjemahkan
oleh Yasin As-Siba’I, Uhsul Piqh; Kajian
Usul Piqh mudah dan Praktis, Cet. V; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2014
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam
Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 206.
Fachruddin HS dan Irfan Fachruddin (penerj.), Pilihan
Sabda Rasul (Hadis-hadis Pilihan) (Jakarta: Bumi Aksara, 1997
Hayat, Zakiyatul, Skripsi;Pemeliharaan Anak Yatim Dalam
Persfektif Alquran, Banjarmasin: IAIN Antasari, 2002
'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir
al-Quraasyi al-Bushrawi, Abul Fida', Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan
oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
---------------------------------------, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan
oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid III, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
----------------------------------------, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan
oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid VIII, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
Muhammad Khalid, Abdurahman, Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial, Cet.
I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015
Muhammad Khalid, Abdurahman, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press,
2015
M.Z, Labib, dan Muhtadin, 90 Dosa-dosa Besar Cet. I; Surabaya:
Tiga Dua, 1994
Shihab, M. Quraish, Tafsir
Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Cet. III; Lentera Hati:
Tanggerang, 2005
Widodo Wahid, Ridho, Materi
Ittisholat Maqsudah, Sulewesi Selatan: Galery Syam, 2015
Quthb, Sayyid, Fî Zhilâl al-Qur’ân, diterjemahkan
oleh As’ad Yasin, Abdul Aziz Salim Basyarahil dan Muchotob Hamzah dengan judul Tafsir
Fi Zhilal Alquran: Di bawah Naungan Alquran Jakarta: Gema Insani Press,
2000
Sumber
Internet
Http://Dianifan.Blogspot.Com, Panti-Asuhan.Html., diakses pada tanggal 17 januari
2017
Http://www.psychologymania.Com, Pengertian-Panti-Asuhan., diakses pada
tanggal 17 januari 2017
https://hizbut-tahrir.or.id, fikroh-hizbut-tahrir-kaedah-kaedah-syara,
di akses pada tanggal 19 Januari 2017
[1]
Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, (Cet. XII;
Jakarta: Pustaka Thariqu Izzah, 2013), h. 117
[2]
Hafidz Abdurahman, Nizham Fi
Al-Islam; Pokok-Pokok Peraturan Hidup dalam Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar
Press, 2016), h. 166
[4] Http://www.psychologymania.Com, Pengertian-Panti-Asuhan., diakses pada
tanggal 17 januari 2017
[5]
‘Atha Bin Khalil, Taisir Al-Wuhsul ila
al-Ushul, diterjemahkan oleh Yasin As-Siba’I, Uhsul Piqh; Kajian Usul Piqh mudah dan Praktis, (Cet. V; Bogor:
Pustaka Thariqul Izzah, 2014), h. 10
[6]
https://hizbut-tahrir.or.id, fikroh-hizbut-tahrir-kaedah-kaedah-syara,
di akses pada tanggal 19 Januari 2017
[7]
Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi
al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an,
diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid III, (Surabaya: Bina
Ilmu, 2002), h. 8
[9]
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah;
Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Cet. III; Lentera Hati: Tanggerang,
2005), h. 471
[10]
Qs. Al-Bayyinah [98]: 5
[11]
Ridho Widodo Wahid, Materi Ittisholat
Maqsudah, (Sulewesi Selatan: Galery Syam, 2015), h. 1
[12]
Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi
al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an,
diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid VIII, (Surabaya: Bina
Ilmu, 2002), h. 495
[13]
Abdurahman Muhammad Khalid, Perlukah
Mendirikan Organisasi Sosial, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015), h. 123
[14]
Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi
al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an,
diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, (Surabaya: Bina
Ilmu, 2002), h. 193
[15]
Imam Al-Mawardi, Akhkamu Shalthaniyyah;
Sistem Pemerintahan Khilafah Islam, (Cet.I; Jakarta: Qasthi Press, 2015),
h. 33
[16]
Abdurahman Muhammad Khalid, Soal Jawab
Seputar Gerakan Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015), h. 123
[17]
Mahmud ‘Abd Al-Majid al-Khalildi, Pilar-Pilar
Sistem Pemerintahan Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2014), h. 158
[18]
Muhammad Husain Abdullah, Dasar-Dasar
Pemikiran Islam, (Cet. I; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001), h. 187
[19]
Imam Al-Mawardi, Akhkamu Shalthaniyyah,
op.cit. h. 34
[20]
Hafidz Abdurahman, Ulumul Qur’an; Metode
Praktis Memahami Al-Qur’an, (Cet. I; Jakarta: Wasi-Press, 2001), h. 13
[21]
Lihat QS. al-An’âm [6]: 152, al-Isrâ
[17]: 34, al-Fajr [89]: 17, al-Dhuhâ [93]:6-9, al-Ma’ûn [107]: 2, al-Insân [76]:
8, al-Balad [90]:15, al-Kahfi [18]: 82, al-Baqarah [2]:83, 177, 215, dan 220,
al-Nisâ [4]: 2, 3, 6, 8, 10,
36, dan 127, al-Anfâl [8]:41,
dan al-Hasyr [59]:7.
Lihat. Fu’ad ‘Abd
al-Bâqi, Al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfâzh al-Qur’ân al-Karîm (Cet.I;
Ed Indonesia: Maktabah Dahlan, t. th), h.
936.
[22]
Ahmad Al-Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maragi, (Cet. II; Toha Putra:
Semarang, 1993), h. 436
[23]
Muhammad Abduh, Rahasia Juz ‘Amma
Muhammad Abduh, (Ce. I; Karisma: Bandung,2007), h. 330
[24]
Ibid, h. 435
[25]
Ahmad Al-Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maragi, op.cit, h. 433
[26]
Ibid.
[27]
Sayyid
Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân, diterjemahkan oleh As’ad Yasin, Abdul Aziz
Salim Basyarahil dan Muchotob Hamzah dengan judul Tafsir Fi Zhilal Alquran:
Di bawah Naungan Alquran (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), jilid II, h.
113.
[30]
Fachruddin
HS dan Irfan Fachruddin (penerj.), Pilihan Sabda Rasul (Hadis-hadis Pilihan)
(Jakarta: Bumi Aksara, 1997), h. 7.
[35]
Abd
al-Hamid al-Hasyimi, al-Rasûlu al-‘Arabiyyu al- Murabbiy, diterjemahkan
oleh Ibn Ibrahim dengan judul Mendidik Ala Rasulullah (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2001), h. 114.
[37] Dewan
Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van
Hoeve, 1994), h. 206.
[39]
Ibid.
[40]
Zakiyatul
Hayat, Skripsi;Pemeliharaan Anak Yatim Dalam Persfektif
Alquran, (Banjarmasin: IAIN Antasari, 2002), h. 61-62
[42]
Ibid., h. 124