Kamis, 09 Februari 2017

Konsepsi Panti Asuhan Dan Anak Yatim Piatu Dalam Perspektif Al-Qur'an Al-Karim Kajian Sisi Normatif dan Empiris


Musafir Al Mubarak



PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang diturunkan Allah swt, kepada Nabi Muhammad Saw, untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.[1]
Definisi ini merupakan deskripsi universal terhadap keutuhan ajaran Islam. Dalam hal ini Hafidz Abdurahman menjabarkan definisi tersebut dalam bukunya, bahwa batasan Islam sebagai ‘agama yang diturunkan oleh Allah Swt’ telah memproteksi agama yang tidak diturunkan oleh Allah Swt. Ini meliputi agama apa pun yang tidak diturunkan oleh Allah Swt, baik Hindu, Budha, Konghocu, Sintoisme, ataupun yang lain. Sedangkan batasan ‘kepada Nabi Muhammad Saw,’ telah memproteksi agama lain selain agama yang diturunkan kepada Nabi Saw., baik agama yang diturunkan oleh kepada Nabi Musa, Isa maupun yang lain, apakah Kristen, Yahudi ataupun agama-agama Nabi dan Rasul yang lain. Mengenai batasan ‘yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya’ merupakan diskripsi yang komprehensif meliputi seluru aspek, mulai dari urusan dunia sampai akhirat, baik yang menyangkut dosa, pahala, surge, neraka maupun akidah, ibadah, ekonomi, social, politik, budaya, pendidikan dan sebagainya”[2]
Pada faktanya, aktivitas masyarakat menghasilkan berbagai kemaslahatan, sehingga dengan kemaslahatan itu terjalin kemunikasi yang intens bagaimana merealisasikan rumusan kemaslahatan mereka, untuk diraih dan dinikmati secara bersama. Dari sinilah LSM atau lebih spesifik lagi Panti Asuhan lahir, itu lebih dikarnakan atas rumusan masyarakat dalam meraih kemaslahatan bersama. Sehingga panti Asuhan sebagai salah satu lembaga social yang mendapat porsi di tengah-tengah masyarakat bagaimana merumuskan konsep Panti Asuhan.
Maka dirumuskanlah definisinya sesuai dengan fakta keberadaanya ditengah-tengah masyarakat, dimana Lembaga Panti Asuhan atau Panti Sosial Asuhan Anak ialah lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar. [3]
Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya. Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.[4]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa panti Asuhan merupakan lembaga untuk menampung anak-anak, khsusnya anak yatim, yatim piatu, terlantar dan sebagainya, untuk diberikan penghidupan dan pelayanan, berupa sandang, papan dan pangan hingga beranjak dewasa melalui bantuan masyarakat dan negara.
Demikian definisi mengenai panti asuhan yang konfrehensif. Dari  gambaran tersebut kombinasi antara fakta panti asuhan ditengah-tengah masyarakat dengan al-Qur’an menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, sehingga tercipta pemahaman yang syar’I bagaimana posisi dan memposisikan serta peran individu, kelompok dan negara dalam mewujudkan Lembaga Panti Asuhan ditengah-tengah masyarakat.
A.       Lembaga Panti Asuhan dalam Kajian Normatif dan Empirik
Keberadaan Lembaga Panti Asuhan secara normatif dalam artian mengkaji keberadaannya dari sudut pandang nas al-Qur’an dan Hadits. Maka yang menjadi pokok pembahasan dalam kajian normatif ini adalah, bagaimana al-Qur’an memandang keberadaan panti asuhan dalam kanca kehidupan masyarakat. Sedangkan mengkaji Lembaga Panti Asuhan dari sisi empiriknya adalah mendudukkan peran individu, masyrakat dan negara dalam mengadakan panti Asuhan, kemudian mengkomparasikannya dengan al-Qur’an al-karim.
1.      Keberadaan Panti Asuhan dalam pandangan Al-Qur’an (Normatif)
Sebagaimana gambaran di atas bahwa Lembaga Panti Asuhan merupakan lembaga untuk menampung anak-anak, khsusnya anak yatim, yatim piatu, terlantar dan sebagainya, untuk diberikan penghidupan dan pelayanan, berupa sandang, papan dan pangan hingga beranjak dewasa melalui bantuan masyarakat dan negara. Definisi tersebut sesuai dengan firman Allah Swt.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.,, (Q.S. An Nisaa’, 4:6)

Sehingga tidak bisa dipungkiri hal itu merupakan tuntutan zaman dan kreatifitas manusia dalam menciptakan sarana dan pra-sarana demi kemaslahatan manusia. Dalam kajian ushul fiqh sarana dan pra-sarana pada asalnya boleh untuk dimanfaatkan atau dengan kata lain mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarang penggunaanya.[5]
Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh “Asal (hukum) dari sesuatu (barang atau materi) adalah ibahah (boleh) selama belum ada dalil yang mengharamkannya.[6] Maka keberadaan infrakstruktur Panti Asuhan di tengah-tengah masyakat hukum mubah.
Itu dilihat dari sisi lembaga infrakstrukturnya yang merupakan wadah untuk menampung kepentingan anak yatim, yatim piatu dan anak-anak terlantar. Sedangkan keberadaanya dilihat dari sisi fungsi dan perannya dalam kehidupan masyarakat dapa dilihat dari beberapa poin mendasar yaitu. 
Pertama: keberadaan panti Asuhan mengindikasikan Adanya sikap tolong-menolong dalam kebaikan, dimana pengelolaan suatu lembaga atau instansi atas dasar takwa, yaitu mengurusi anak yatim piatu memberikan kesan atas aktivitas tersebut sebagai sikap tolong menolong dalam kebaikan, hal itu tentu mendapat respon mulia dari al-Qur’an al-karim maupun hadits dari baginda Rasululla Saw. Sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Maidah [5]: 2
“dan tolong-menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa”.
Ayat ini memberikan pesan untuk memperhatikan hubungan social masyarakat, dengan membudayakan sikap tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan mencegah tolong menolong dalam kejahatan atau kemaksiyatan.[7] Ibnu Abbas berkata : kata al-birr maksudnya adalah sesuatu yang diperintahkan dan kata at-takwa maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang dilarang.[8] Tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dapat dilakukan dengan berbagai cara. Adalah suatu hal yang wajib bagi seorang alim untuk menolong manusia dengan ilmunya, sehingga dia mau mengajari mereka. Sedangkan orang yang kaya wajib menolong mereka dengan hartanya. Adapun orang pemberani, (dia wajib memberikan pertolongan) di jalan Allah dengan keberaniannya. Dalam hal ini hendaknya kaum muslim itu saling membantu, layaknya tangan yang satu.
Kedua: Dalam mengurusi anak yaitim melalui lembaga atau instansi mengindikasikan adanya profesionalitas yang merupakan cerminan dari kepribadian seorang muslim yang beramal secara ihsan. Muatan perilaku ini telah banyak disebutkan dalam al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah: 220
“…Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan….”. (Q.S. Al Baqarah, 2:220)
Ayat ini merupakan khabar sekaligus seruan dari Allah Swt untuk mendidik, bergaul, memelihara, serta mengembangkan harta mereka yang dilakukan dengan wajar adalah sikap yang baik yang dituntut oleh Allah Swt terhadap anak yatim.[9]
Indicator ihsan dalam beramal yaitu adanya keikhlasan semata-mata kepada Allah Swt[10] dan profesionalitas seorang muslim dalam beramal, dengan keterikatan terhadap hukum syariat kemudian dihiasi dengan akhlak mulia. Maka terciptalah Ihsan dalam beramal. Demikianlah orang-orang yang mengurusi anak yaitm-piatu di lembaga panti Asuhan mengindikasikan adanya profesionalitas dan keikhlasan semata-mata meraih ridha Allah Swt.[11]
Tentu keberadaan panti asuhan akan menciptakan manejemen yang baik dan struktur kinerja yang terorganisir bagaimana mengurusi anak yatim-piatu secara professional. Hal ini sebagaimana al-Qur’an mengharuskan hal tersebut
“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang” (Q.S. Adh Dhuhaa, [93]:8-9)

Ayat ini merupakan seruan dari Allah Swt kepada orang-orang beriman baik individu atau kelompok untuk memberlakukan anak yatim dengan pantun, dan tidak menghardik mereka yaitu melakukan penghinaan, atau berbuat kasar terhadapnya. Seakan-akan ayat ini berpesan kepada kita untuk mengedepankan sikap profesionalitas dalam mengurusi anak yatim. Qatadah mengatakan “jadikan lah anak yatim seperti anak diperlakukan dengan penuh kasih-sayang.[12] Juga dalam salah satu Hadits Rasulullah Saw, beliau bersabda.
Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim tapi ia diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Mubarak)
Dari dalil tersebut maka profesionalitas dalam mengurusi anak yatim-piatu adalah perkara yang harus di kedepankan bagi seorang Muslim, yang merupakan ciri dan karakter mereka. Maka keberadaan lembaga atau instansi Panti Asuhan merupakan sarana (washilah) untuk mewujudkan profesionalitas tersebut.
2.      Keberadaan Panti Asuhan dalam Kanca Kehidupan Masyarakat (Empirik)
Berbeda jika memandang keberadaan panti Asuhan yang diinisiasi oleh individu, kelompok dan negara merupakan perkara yang harus dikaji sebagaimana mestinya, menurut padangan al-Qur’an. Sebagaimana penulis kemukakan di atas bahwa keberadaan panti Asuhan ditengah-tengah masyarakat hukumnya boleh dalam pandangan Islam. Namun yang menjadi persoalan adalah, aktivitas individu, kelompok dan negara dalam mengadakan panti Asuhan tentunya memiliki muatan hukum yang berbeda-beda.
Maka melalui kajian yang mendalam, sebagaimana dijelaskan Abdurahman Muhammad Khlaid dalam jurnalanya, bahwa aktivitas individu dan kelompok dalam mengadakan panti Asuhan hukumnya tetap boleh, mengikuti kebolehan keberadaan panti Asuhan. Namun, aktivitas tersebut bukan menjadi kewajiban bagi mereka, tapi itu merupakan kewajiban sebuah negara.[13]
Keberadaan Panti Asuhan yang diinisiasi oleh individu dan kelompok masyarakat, telah banyak mendapat respon positif dalam al-Qur’an maupun hadits. Hal ini dilihat dari sisi fungsi dan peran panti asuhan menunjukan adanya syiar Islam, yaitu berlomba-lomba dalam kebaikan, menegakkan sikap tolong menolong, dan merealisasikan tabiatnya sebagai mahkluk social dalam tuntunan Islam. Sebagaimana Allah berfirman:
 “Dan berbuat baiklah kalian karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”

Melalui ayat ini Imam Ibnu Kastri dalam tafsirnya mengatakan bahwa Allah Swt, menyeruh kaum Muslimin (apakah Individu atau kelompok) untuk memberikan bantuan berupa kebaikan, terkhusus dalam pendanaan kepentingan kaum Muslimin, perjuangan menegakkan agama Allah Swt, dan memperkuat barisan kaum Muslimin.[14]
Berbeda ketika situasi masyarakat memerlukan adanya Panti Asuhan, maka negara dalam hal ini berkewajiban mengadakannya, karna memahami fungsi dan peran negara sebagai pelayan umat.[15] Walaupun menjadi hal yang boleh bagi sebuah organisasi atau individu terlibat dalam proses pengadaannya, namun negara tidak boleh memfrivatisasinya.[16]
Dalam Islam penetapan bay’at oleh umat terhadap penguasa yaitu agar penguasa menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum-hukum syara’ dan agar umat menaati penguasa.[17] Maka keberadaan penguasa di tonggak pemerintahan adalah untuk mengurusi umat dari segala sector kehidupan, yaitu meyangkut bagaimana memenuhi kebutuhan sandag, papan dan pangan, disamping untuk memelihara agama, harta, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, kemanan dan negara.[18]
Sebagaimana Imam Al-Mawardi dalam kitab Ahkamu ash-Shalthaniyyah menjelaskan fungsi Imam atau khalifah, diantaranya adalah seorang Imam atau kahlifah harus berusaha turun langsung mengamati situasi kondisi rakyatnya dengan melihat apa yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga tampak dihadapan umat bahwa ia sendiri yang memimpin rakyatnya dan melindungi agama mereka. Tidak diperbolehkan bagi seorang Khalifah di wakilkan oleh orang lain, dengan alasan istirahat atau sibuk beribadah. Sehingga jika hal itu terjadi, sunggu ia telah berkhianat dengan rakyatnya.[19]
Maka dari dasar inilah pada konteks empiric mengenai keberadaan panti asuhan di tengah-tengah masyarakat adalah kewajiban bagi seorang penguasa, sesuai dengan pem-bay’at-an yang dilakukan oleh Umat terhadapnya adalah untuk mengurusi kebutuhan mereka.
B.      Pesan Al-Qur’an dalam Mengurusi Anak Yatim-Piatu
Al-Qur’an adalah kalam Allah swt, yang berupa mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dan dinukil kepada umatnya secara mutawatir, serta dinilai ibadah ketika membacanya.[20] Maka dengan kemukjizatan al-Qur’an yang membimbing kehidupan manusia ke jalan kemulian, diantaranya pada persoalan bagaimana semestinya seorang Muslim memberlakukan anak yatim piatu.
Al-Qur’an telah banyak membeberkan ayat-ayat yang berbicara mengenai anak yatim piatu,[21] yaitu bagaimana posisi mereka dalam Islam, begaimana memberlakukan mereka serta dampaknya ketika memberlakukan mereka dengan semena-mena, dan bagaimana mengurusi mereka. Semua itu adalah bentuk transformasi kehidupan manusia dari zaman jahiyah ke zaman kemulian. Dimana di zaman jahiliyah orang-orang memberlakukan anak yatim secara tidak manusiawi, dan jauh berbeda ketika Islam memberlakukan mereka. Berikut dalil-dalinya.
a.      Larangan Menghardik anak yatim
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agamaItulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (QS. Al-Maa’uun [107]: 1-3)
Ini merupakan celaan dari Allah Swt kepada orang-orang yang suka menghardik anak yaitm piatu yaitu bersikap sombong dan takabbur,[22] mengucapkan kata-kata keras ketika ia (anak yatim) datang kepadanya, meremehkan kondisinya yang lemah,[23] mereka adalah orang-orang yang tercirikan sebagai pendusta terhadap perkara agama yang bersifat ghaib,[24] yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar jangkauan akal manusia mengenai ketentuan-ketentuan Allah Swt, diantaran kehidupan akhirat yang merupakan kehidupan ketika manusia dihadapkan dengan Tuhannya untuk menerima pembalasannya masing-masing.[25]
Untuk itulah orang-orang yang bersikap pantun terhadap anak yatim-piatu dan tidak menghardiknya, mereka adalah orang-orang yang tidak mendustakan agama dan tentu ia akan bersikap tawadhu dan tidak takabbur terhadap fakir miskin dan tidak mengusir atau menghardik yatim piatu.[26]
b.      Perawatan Diri Anak Yatim
Salah satu cara agar tidak menelantarkan anak yatim yaitu dengan cara mengasuh mereka sesuai dengan tuntunan Alquran. Ayat-ayat yang memberikan informasi tentang perawatan diri anak yatim antara lain:
Surah Al-Baqarah [2]: 220
...وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah hal yang baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah menegetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 220)
Dalam sebuah riwayat dikemukakan bahwa sebelum turunnya ayat-ayat tentang ancaman terhadap orang yang menzhalimi anak yatim, diceritakan ada sahabat Nabi yang bertakwa berusaha untuk menjauhi dosa tersebut dengan memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim. Jika makanan anak yatim itu bersisa, maka dibiarkannya sampai busuk karena takut dengan ancaman Allah jika makanan itu dimakannya. Lalu ia menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Berdasarkan kejadian tersebut, turunlah ayat yang membenarkan penggunaan cara yang lebih baik dalam perawatan diri anak yatim.[27]
Sehubungan dengan ayat di atas, Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy menjelaskan bahwa perlakuan yang baik terhadap anak yatim adalah semua hal yang dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mereka, karena sebenarnya, bergaul dengan mereka dalam segala kegiatan, baik itu makan, minum maupun dalam hal usaha sama sekali tidak mendatangkan dosa. Anak yatim juga adalah saudara seagama. Makna persaudaraan dalam konteks ini adalah bergabung dalam masalah hak milik dan kehidupan. Artinya, persoalan makanan tak perlu dipermasalahkan. Hanya saja, pergaulan dengan mereka harus dilandasi dengan sikap saling memaafkan tanpa adanya keinginan untuk saling menguasai.[28]
Dalam ayat ini pula, Allah memperingatkan kepada manusia, bahwa Ia mengetahui segala apa yang ada dalam hati mereka, dengan maksud agar mereka selalu mawas diri dalam merawat anak yatim. Tak jarang, ketamakan membuat seseorang menjadi buta hati sehingga membuatnya ingin menguasai harta anak yatim dengan mengabaikan perawatan diri mereka, baik itu dalam hal makanan, minuman, dan segala hal lain, yang pada akhirnya justru akan merugikan anak yatim dan dirinya sendiri.[29]
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan merawat anak yatim dengan baik adalah memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan seorang anggota keluarga, tidak membedakan mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, sehingga anak yatim tidak merasa hina dan susah. Dengan bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka, mereka akan merasakan sebagaimana kasih sayang kedua orang tua mereka dan akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda dari Allah swt bagi seorang Muslim yang mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:
أَتُحِبُّ أَن يَلِيْنَ قَلْبُكَ , وَتُدْرِكَ حَاجَتَكَ ؟ ارْحَمْ الْيَتِيمَ , وَامْسَحْ رَأْسَهُ , وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ , يَلِنْ قَلْبُكَ وَتُدْرِكْ حَاجَتَكَ .
“Apakah kamu suka jika hatimu menjadi lembut serta terpenuhi segala keinginanmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepala mereka, serta beri makananlah mereka dari makananmu, niscaya hatimu akan lembut dan terpenuhi segala keinginanmu.” (H.R. al-Thabraniy dari Abu Darda)[30]
Dalam hadis di atas, Allah memberikan balasan bagi orang-orang yang bersedia mengasuh anak yatim berupa kelembutan hati dan terpenuhinya segala keinginan. Tentu saja, syarat yang paling utama untuk mendapatkan itu semua adalah keikhlasan hati dari seorang Muslim dalam merawat dan memelihara anak yatim.
Surah Al-Nisa [4]: 5
وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak-anak yatim) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisâ [4]: 5)
Dalam ayat di atas, terdapat perintah untuk merawat anak yatim, yakni dengan membreikan mereka pakaian dan rizki yang baik. Menurut Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, pengertian al-Rizqu disini adalah mencakup semua segi pembelanjaan, seperti makanan, tempat tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi, yang disebutkan secara khusus hanyalah pakaian (al-kiswah), karena kebanyakan orang meremehkan masalah ini. Dalam ayat tersebut, digunakan istilah fîhâ bukan minhâ, sebagai isyarat yang menunjukan bahwa harta yang diambil sebagai objek rizki itu adalah melalui perniagaan, kemudian yang diberikan kepada anak yatim itu adalah keuntungan dari perniagaan tersebut, bukan dari modal. Karena jika diambil dari modal, maka otomatis harta mereka akan habis termakan. Artinya, para wali telah dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim itu seperti halnya mereka mengurus harta mereka sendiri. Dengan demikian, mereka wajib untuk memenuhi segala kebutuhan si anak yatim tersebut.[31]
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam perawatan diri anak-anak yatim, mereka harus diberi makanan, pakaian serta jaminan tempat tinggal dan berbagai keperluan lainnya, yang kesemuanya diambil dari harta mereka sendiri. Ayat di atas ditujukan pada anak yatim yang memiliki harta warisan. Sementara ayat sebelumnya (al-Baqarah ayat 220), dijelaskan bahwa segala keperluan anak yatim ditanggung oleh si wali, dalam artian si anak yatim adalah orang miskin.
c.       Pembinaan Pendidikan dan Moral Anak Yatim
Dalam ajaran Islam, pemeliharaan seorang anak tidaklah cukup hanya dengan nafkah lahirnya saja tanpa memperhatikan aspek pendidikan dan moralitas sang anak. Terlebih bagi anak yatim yang tidak memiliki orang tua lagi.
Alquran memberikan informasi mengenai pendidikan anak yatim antara lain:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيْلَ لاَتَعْبُدُوْا إِلاَّ اللهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبىَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيْلاً مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ .
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, yaitu: Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. al-Baqarah [2]: 83)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa perintah berbuat baik pada anak yatim adalah dengan cara memperbaiki pendidikannya dan menjaga hak miliknya agar jangan sampai tersia-sia[32].Dalam hal ini, Alquran dan Hadits Rasul penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada anak yatim. Nabi besabda dalam salah satu hadisnya:

أَحَبُّ بُيُوتِكُمْ إِلَى اللهِ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ مُكْرَمٌ .
“Rumah yang paling disukai oleh Allah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.” (H.R. Baihaqi dari Umar)[33]
Lebih lanjut al-Marâghiy menambahkan, rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya anak yatim itu tidak memiliki orang yang dapat mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya, meskipun ia masih ada, tetapi pada umumnya kurang mantap dalam melakukan tugas mendidik anak dengan cara yang paling baik. Perlu dingat – lanjutnya – bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu umat atau bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan merambat kepada seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak baik merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di kalangan umat atau bangsa.[34]
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga merupakan saudara kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua lengkap yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak yatim serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak merasa ditelantarkan.[35]

d.      Investasi Harta Anak Yatim
Harta anak yatim adalah harta benda seorang anak yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Harta semacam ini tidak diperbolehkan agama untuk mengambilnya, walaupun si anak belum mengerti. Karena itu, selama anak tersebut belum dewasa, maka hartanya menjadi tanggung jawab kita sebagai orang Islam untuk menjaga dan memeliharanya.[36]
Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari datang seorang sahabat dan bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, tapi aku memelihara naka yatim dan hartanya, bolehkah aku makan dari harta anak yatim ini?” Rasulullah saw menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekedar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan hartamu dicampur dengan harta anak yatim itu.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Hadis ini menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim diperbolehkan jika si pemelihara itu tidak mampu atau miskin. Apa yang dimakannya hanya sekedar upah lelah mengelola kepemilikan anak yatim itu.[37]
Alquran memberikan informasi yang lugas mengenai harta anak yatim, diantaranya:
Surah al-Nisâ [4]:2:
وَآتُوْا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا .
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, dan jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Qs. al-Nisâ [4]: 2)
Menurut al-Marâghiy, yang dimaksud dengan memberikan harta kepada anak-anak yatim adalah menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikit pun dimakan dengan cara yang batil (tidak sah). Para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim), memiliki kewajiban untuk memeliharanya dan dilarang memperlakukannya dengan tidak baik. Sebab, anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara hartanya sendiri dan mempertahankannya.
Dalam ayat di atas, juga dijelaskan larangan untuk mengganti harta halal, yaitu harta yang dihasilkan dengan jerih payah sendiri berkat kemurahan Allah, dengan harta yang haram, yaitu harta anak yatim yang dititipkan kepadanya.[38]
Dalam ayat diatas juga disebutkan istilah “memakan”. Yang dimaksud dengan istilah “memakan” ialah semua penggunaaan yang menghabiskan harta. Dan disini hanya disebutkan istilah memakan, karena sebagian besar penggunaan harta benda itu untuk tujuan makan.[39] Dengan demikian, yang dimaksud dengan larangan makan harta anak yatim adalah larangan untuk menghabiskan harta demi kepentingan pribadi.
Surah al-Nisâ [4]: 6:
وَابْتَلُوْا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوْا النِّكَاحِ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوْا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيْبًا .
 “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah pada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas kesaksian itu).” (QS. al-Nisâ [4]: 6)
Ayat di atas menjelaskan tentang pemeliharaan harta anak yatim. Allah swt memberikan petunjuk kepada sang wali agar terlebih dahulu menguji kemampuan penggunaan harta anak yatim, sebelum hartanya diserahkan kepadanya. Kemudian, Allah melarang sang wali memakan sesuatu dari harta anak yatim secara berlebih-lebihan ketika anak yatim itu belum dewasa. Allah juga memerintahkan sang wali agar mengadakan saksi ketika serah terima, dan memperingatkan di akhir ayat agar sang wali ingat akan pengawasan Allah terhadap segala yang diperbuatnya atas harta anak yatim yang cenderung untuk kepentingan pribadi wali, karena semuanya kelak akan dihitung kembali di akhirat.[40]
Surah al-An’âm [6] ayat 152
وَلاَ تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلاَّ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa…” (Qs. al-An’âm [6]: 152)
Menurut al-Marâghiy, ayat di atas adalah merupakan larangan untuk mendekati harta anak yatim apabila berurusan atau bermuamalat dengannya, sekalipun dengan perantaraan wali ataupun wasiat, kecuali dengan perlakuan yang sebaik-baiknya dalam rangka memelihara kemaslahatan si anak yatim, baik itu untuk kepentingan pendidikan maupun pengajarannya.[41]
Dengan demikian, maksud ayat di atas adalah hendaknya harta anak yatim itu dipelihara dan janganlah mengizinkan si anak yatim itu menghambur-hamburkan hartanya, atau berlebih-lebihan dalam menggunakan hartanya, hingga ia dewasa. Apabila ia telah mencapai kedewasaan, maka hendaklah harta yang telah dititipkan itu diserahkan kembali kepada anak yatim tersebut.[42]

Surah al-Nisâ [4]: 10
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا .
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Qs. al-Nisâ [4]: 10)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa zhulman dalam ayat ini artinya memakan hak-hak anak yatim dengan cara aniaya, tidak dengan cara baik-baik atau sekedar seperlunya, pada saat terpaksa atau dianggap sebagai upah pekerjaan pengasuh. Dan fî buthûnihim, artinya sepenuh perut mereka, dan nâran, artinya perbuatan yang menyebabkan seseorang merasakan azab neraka.[43]
Sedang menurut Sayyid Quthb, ayat ini menggambarkan perumpamaan orang yang memakan harta anak yatim dengan zhalim itu dengan gambaran yang menakutkan, gambaran api neraka di dalam perut dan gambaran api yang menyala-nyala sejauh mata memandang. Sesungguhnya harta anak-anak yatim yang mereka makan itu tidak lain adalah api neraka, dan mereka memakan api ini. Tempat kembali mereka adalah ke neraka yang membakar perut dan kulit mereka. Api di dalam dan api di luar. Itulah api neraka yang dipersonifikasikan. Sehingga, api neraka itu seakan-akan dirasakan oleh perut dan kulit, dan terlihat oleh mata, ketika ia membakar perut dan kulit.[44]
Keterangan di atas menunjukkan betapa Islam itu benar-benar melindungi serta memperhatikan anak yatim, dan memperingatkan pada umat Islam, seluruhnya tanpa terkecuali untuk berhati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim tersebut. Dengan gambaran yang menakutkan serta ancaman yang keras, ayat ini bertjuan untuk mengingatkan agar para wali tidak berlaku semena-mena dengan harta anak yatim dan berupaya untuk menghindarkan diri dari ketamakan hati untuk menguasai harta anak yatim.





DAFTAR PUSTAKA

Abduh, Muhammad, Rahasia Juz ‘Amma Muhammad Abduh, Ce. I; Karisma: Bandung,2007
Abdullah, Muhammad Husain, Dasar-Dasar Pemikiran Islam, Cet. I; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001
Abdurahman, Hafidz, Nizham Fi Al-Islam; Pokok-Pokok Peraturan Hidup dalam Islam, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2016
-----------------------------, Diskursus Islam Politik dan Spritual, Cet. I; Al-Azhar Press: Bogor, 2010
-----------------------------, Ulumul Qur’an; Metode Praktis Memahami Al-Qur’an, Cet. I; Jakarta: Wasi-Press, 2001
Abu Thalhah, Ali bin, Tafsir Ibnu Abbas, Jakarta: Pustaka Azzam, 2012
Abd Al-Majid al-Khalildi Mahmud ‘, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2014
An-Nabhani, Taqiyuddin, Peraturan Hidup dalam Islam, Cet. XII; Jakarta: Pustaka Thariqu Izzah, 2013
---------------------------------, Dukhul Mujtama’ & Nuqtha Inthilaq, Cet. II; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2015
Al-Mawardi, Imam, Akhkamu Shalthaniyyah; Sistem Pemerintahan Khilafah Islam, Cet.I; Jakarta: Qasthi Press, 2015
Al-Mustafa Al-Maraghi, Ahmad, Tafsir Al-Maragi, Juz I Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz II Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz IV  Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
---------------------------------------, Tafsir Al-Maragi, Juz VIII Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993
Al-Hasyimi, Abd al-Hamid, al-Rasûlu al-‘Arabiyyu al- Murabbiy, diterjemahkan oleh Ibn Ibrahim dengan judul Mendidik Ala Rasulullah Jakarta: Pustaka Azzam, 2001
Bin Khalil, ‘Atha, Taisir Al-Wuhsul ila al-Ushul, diterjemahkan oleh Yasin As-Siba’I, Uhsul Piqh; Kajian Usul Piqh mudah dan Praktis, Cet. V; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2014
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 206.
Fachruddin HS dan Irfan Fachruddin (penerj.), Pilihan Sabda Rasul (Hadis-hadis Pilihan) (Jakarta: Bumi Aksara, 1997
Hayat, Zakiyatul, Skripsi;Pemeliharaan Anak Yatim Dalam Persfektif Alquran, Banjarmasin: IAIN Antasari, 2002
'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi al-Bushrawi, Abul Fida', Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
---------------------------------------, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid III, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
----------------------------------------, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid VIII, Surabaya: Bina Ilmu, 2002
Muhammad Khalid, Abdurahman, Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015
Muhammad Khalid, Abdurahman, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015
M.Z, Labib, dan Muhtadin, 90 Dosa-dosa Besar Cet. I; Surabaya: Tiga Dua, 1994
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Cet. III; Lentera Hati: Tanggerang, 2005
Widodo Wahid, Ridho, Materi Ittisholat Maqsudah, Sulewesi Selatan: Galery Syam, 2015
Quthb, Sayyid, Fî Zhilâl al-Qur’ân, diterjemahkan oleh As’ad Yasin, Abdul Aziz Salim Basyarahil dan Muchotob Hamzah dengan judul Tafsir Fi Zhilal Alquran: Di bawah Naungan Alquran Jakarta: Gema Insani Press, 2000

Sumber Internet
Http://Dianifan.Blogspot.Com, Panti-Asuhan.Html., diakses pada tanggal 17 januari 2017
Http://www.psychologymania.Com, Pengertian-Panti-Asuhan., diakses pada tanggal 17 januari 2017
https://hizbut-tahrir.or.id, fikroh-hizbut-tahrir-kaedah-kaedah-syara, di akses pada tanggal 19 Januari 2017






[1] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, (Cet. XII; Jakarta: Pustaka Thariqu Izzah, 2013), h. 117
[2]  Hafidz Abdurahman, Nizham Fi Al-Islam; Pokok-Pokok Peraturan Hidup dalam Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2016), h. 166
[3] Http://Dianifan.Blogspot.Com, Panti-Asuhan.Html., diakses pada tanggal 17 januari 2017
[4]  Http://www.psychologymania.Com, Pengertian-Panti-Asuhan., diakses pada tanggal 17 januari 2017
[5] ‘Atha Bin Khalil, Taisir Al-Wuhsul ila al-Ushul, diterjemahkan oleh Yasin As-Siba’I, Uhsul Piqh; Kajian Usul Piqh mudah dan Praktis, (Cet. V; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2014), h. 10
[6] https://hizbut-tahrir.or.id, fikroh-hizbut-tahrir-kaedah-kaedah-syara, di akses pada tanggal 19 Januari 2017
[7] Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid III, (Surabaya: Bina Ilmu, 2002), h. 8
[8] Ali bin Abu Thalhah, Tafsir Ibnu Abbas, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2012), h. 232
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Cet. III; Lentera Hati: Tanggerang, 2005), h. 471
[10] Qs. Al-Bayyinah [98]: 5
[11] Ridho Widodo Wahid, Materi Ittisholat Maqsudah, (Sulewesi Selatan: Galery Syam, 2015), h. 1
[12] Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid VIII, (Surabaya: Bina Ilmu, 2002), h. 495
[13] Abdurahman Muhammad Khalid, Perlukah Mendirikan Organisasi Sosial, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015), h. 123
[14] Abul Fida' 'Imaduddin Isma'il bin "umar bih Katsir al-Quraasyi al-Bushrawi, Kitab Tafsir al-Qur'an, diterjemahkan oleh Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, (Surabaya: Bina Ilmu, 2002), h. 193
[15] Imam Al-Mawardi, Akhkamu Shalthaniyyah; Sistem Pemerintahan Khilafah Islam, (Cet.I; Jakarta: Qasthi Press, 2015), h. 33
[16] Abdurahman Muhammad Khalid, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2015), h. 123
[17] Mahmud ‘Abd Al-Majid al-Khalildi, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, (Cet. I; Bogor: Al-Azhar Press, 2014), h. 158
[18] Muhammad Husain Abdullah, Dasar-Dasar Pemikiran Islam, (Cet. I; Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001), h. 187
[19] Imam Al-Mawardi, Akhkamu Shalthaniyyah, op.cit. h. 34
[20] Hafidz Abdurahman, Ulumul Qur’an; Metode Praktis Memahami Al-Qur’an, (Cet. I; Jakarta: Wasi-Press, 2001), h. 13
[21] Lihat QS. al-An’âm [6]: 152, al-Isrâ [17]: 34, al-Fajr [89]: 17, al-Dhuhâ [93]:6-9, al-Ma’ûn [107]: 2, al-Insân [76]: 8, al-Balad [90]:15, al-Kahfi [18]: 82, al-Baqarah [2]:83, 177, 215, dan 220, al-Nisâ [4]: 2, 3, 6, 8, 10, 36, dan 127, al-Anfâl [8]:41, dan al-Hasyr [59]:7. Lihat. Fu’ad ‘Abd al-Bâqi, Al-Mu’jam al-Mufahraz li Alfâzh al-Qur’ân al-Karîm (Cet.I; Ed Indonesia: Maktabah Dahlan, t. th), h. 936.
[22] Ahmad Al-Mustafa Al-Maraghi,  Tafsir Al-Maragi, (Cet. II; Toha Putra: Semarang, 1993), h. 436
[23] Muhammad Abduh, Rahasia Juz ‘Amma Muhammad Abduh, (Ce. I; Karisma: Bandung,2007), h. 330
[24] Ibid, h. 435
[25] Ahmad Al-Mustafa Al-Maraghi,  Tafsir Al-Maragi, op.cit, h. 433
[26] Ibid.
[27] Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân, diterjemahkan oleh As’ad Yasin, Abdul Aziz Salim Basyarahil dan Muchotob Hamzah dengan judul Tafsir Fi Zhilal Alquran: Di bawah Naungan Alquran (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), jilid II, h. 113.
[28] Ahmad Mushtafâ al-Marâghi, op.cit., juz. II, h. 279.
[29] Ibid.
[30] Fachruddin HS dan Irfan Fachruddin (penerj.), Pilihan Sabda Rasul (Hadis-hadis Pilihan) (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), h. 7.
[31] Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, Op. Cit., Juz. IV, h. 339.
[32] Ibid., h. 274.
[33] Fachruddin HS dan Irfan Fachruddin, op.cit., h. 17.
[34] Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, op.cit. juz I, h. 274-275
[35] Abd al-Hamid al-Hasyimi, al-Rasûlu al-‘Arabiyyu al- Murabbiy, diterjemahkan oleh Ibn Ibrahim dengan judul Mendidik Ala Rasulullah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2001), h. 114.
[36] Labib M.Z. dan Muhtadin, 90 Dosa-dosa Besar (Surabaya: Tiga Dua, 1994), h. 115.
[37] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 206.
[38] Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, Op. Cit., juz. IV, h. 324.
[39] Ibid.
[40] Zakiyatul Hayat, Skripsi;Pemeliharaan Anak Yatim Dalam Persfektif Alquran, (Banjarmasin: IAIN Antasari, 2002), h. 61-62
[41] Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, Op. Cit., juz.VIII, h. 123.
[42] Ibid., h. 124
[43] Ibid., juz. IV, h. 350.
[44] Sayyid Quthb, Op. Cit., jilid IV, h. 133

Penelitian Hadits Tentang Bay'at Kepada Seorang Khalifah

PEMBAHASAN A.     Hadits Tentang Kewajiban Bay’at Pelacakan hadits dilakukan melalui kata-kata isim dan fi’il yang ada di awal mata...